Kanal

Usulan Holding Zone Dalam RTRW Riau 405.847 Hektare 

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau menyarankan agar kawasan "holding zone" dalam Rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah setempat menjadi pembahasan yang diprioritaskan ketika dievaluasi oleh Kementerian dalam Negeri RI.

"Kami berharap ketika dievaluasi oleh Kemendagri, pembahasan kawasan yang masuk holding zone diprioritaskan, menimbang belum ada kesepakatan antara Pemerintah Pusat  dan daerah terkait itu," ujarnya Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim di Pekanbaru, Senin.

Senin (25/9) ini, Pihak DPRD Riau akhirnya mengesahkan Raperda RTRW Provinsi Riau 2017-2037 dalam rapat Paripurna yang dihadiri 50 anggota dewan. Mekanisme setelah Raperda ini diparipurnakan akan segera diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi, setelah mendapat restu Kemendagri maka Peraturan Daerah RTRW Riau akan digunakan sebagai payung hukum pola tata ruang kawasan setempat.

Wan Thamrin mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pansus RTRW DPRD Riau mengingat masyarakat setempat telah 15 tahun menunggu regulasi ini diterbitkan.

"Kami berterimakasih (kepada Pansus RTRW) yang telah menjawab  sejumlah persoalan, selama ini menjadi dampak langsung karema kita tidak punya RTRW, mulai dari terhambatnya investasi, kemudian program strategis nasional, hak perdataan tanah dan perkebunan masyarakat," ujar dia.

Sementara, kawasan holding zone dalam RTRW Riau merupakan usulan 405.847 hektare lahan yang terdiri 142 desa, perkebunan masyarakat, Proyek strategis nasional, proyek strategis provinsi, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, untuk kemudian diusulkan diputihkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sunaryo berharap, evaluasi di Kemendagri RI berlangsung cepat sehingga Perda RTRW Riau segera diimplementasikan sebagai Payung hukum yang mengatur pola tata ruang kawasan setempat.

Kabupaten/kota di Riau, kata dia, turut menunggu Perda RTRW Riau agar investasi dan pembangunan di wilayah mereka segera direalisasikan.

"DPRD Riau juga akan mengawal di Kemendagri agar evaluasi cepat, Jika bisa paling lama dua minggu," ujarnya.

Disinggung terkait adanya usulan kabupaten/kota yang sepenuhnya belum diakomodir dalam RTRW Riau, nantinya jika memungkinkan bisa dimasukan dalam revisi. Namun yang terpenting saat ini, dengan diparipurnakan RTRW Riau hari ini, artinya pembangunan dan investasi akan segera bergerak.

"Dengan telah disahkan RTRW provinsi Riau, Kabupaten/kota diharapkan juga membuat perda khusus untuk mereka dengan mengacu RTRW provinsi Riau," sebut Sunaryo. (ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER